Korupsi

KPK Periksa Makelar Kasus PLN

KPK akan melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak lainnya.

Senin, 22 Februari 2010, 21:03 WIB
Arinto Tri Wibowo, Yudho Rahardjo
Petugas PLN tengah memperbaiki jaringan listrik di Gardu Induk Gandul, Jakarta. (PLN Jawa-Bali)

VIVAnews - Terkait penyelidikan tentang dugaan adanya makelar kasus PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seseorang bernama Rizal.

Abdul Malik Alliyun, ayah dari salah satu tersangka, Saleh Abdul Malik, yang saat ini menjalani persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Costumer Management Service (CMS) di PLN Jawa Timur diduga menuduh Rizal telah meminta sejumlah uang terhadap dirinya dan anaknya.

"Rizal ini bukan orang KPK dan yang bersangkutan membantah telah bertemu atau meminta sejumlah uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Februari 2010.

Namun, Johan menambahkan, KPK tidak otomatis mempercayai keterangan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak lain.

Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan Edy Soemarsono, menurut Johan, siapa pun yang diindikasikan terlibat akan dimintai keterangan.

Menurut Johan, hingga hari ini KPK belum menemukan keterlibatan dan keterkaitan pihak internal KPK. Johan berharap masyarakat mengapresiasi keseriusan KPK dalam menangani hal tersebut.

Namun menurut Johan, masyarakat jangan mengukur keseriusan tersebut dengan keharusan ditemukannya keterlibatan orang dalam KPK.

"Jadi, belum tentu juga orang KPK yang bersalah, kami terus melakukan penyelidikan," tutur Johan.

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ