Korupsi

Dugaan Korupsi Iklan, KPK Geledah 2 Rumah

Penggeledahan diduga terkait dugaan korupsi proyek iklan layanan masyarakat Pemprov DKI.

Senin, 22 Februari 2010, 21:13 WIB
Arinto Tri Wibowo, Yudho Rahardjo
Korupsi (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVAnews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan penggeledahan yang dilakukan KPK hari ini, Senin 22 Februari 2010 terkait dengan proses penyidikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Biro Hukum Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Yang pasti itu rumah pihak swasta, ada dua tempat. Namun, persisnya saya belum dapat informasi," kata Johan di gedung KPK Jakarta, Senin 22 Februari 2010.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVAnews, dua tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menggeledah dua rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta, dan Tangerang, Banten. 

Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek iklan layanan masyarakat Pemprov DKI.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Journal Effendy Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi filler iklan. Anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai filler tersebut senilai Rp 5,6 miliar.

Journal Effendy ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juni 2009. Tersangka pernah menjabat sebagai kepala biro hukum Pemprov DKI pada periode 2006-2007. Dia diduga telah merugikan negara Rp 3,9 miliar.

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ