VIVAnews - Terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran Hengky Samuel Daud tidak puas atas vonis 15 tahun kepada dirinya. Direktur PT Istana Sarana Raya itu pun mengajukan banding.
"Bandingnya sudah diajukan tujuh hari setelah terdakwa divonis," kata Jaksa Rudi Margono, saat dihubungi, Selasa 23 Februari 2010.
Namun ketika ditanya apa alasan Hengky mengajukan banding, Rudi mengatakan dirinya belum mengetahui karena jaksa belum menerima memory bandingnya. "Kita menunggu memory bandingnya, baru diurus panitera," ujar Rudi.
Hengky divonis 15 tahun penjara pada 4 Februari 2010. Selain vonis, hakim juga mengganjar Hengky untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsidair 3 tahun.
Hengky terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat (1)b jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hengky dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan menjual mobil damkar dengan cara ilegal. Total keuntungannya mencapai Rp 228 miliar.