Korupsi

Tensi Darah Naik, Ismeth Batal Diperiksa KPK

Saat diperiksa, tensi dari mantan Ketua Otorita Batam itu naik menjadi 165/80.

Selasa, 23 Februari 2010, 13:32 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Ismeth Abdullah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, tensi tersangka kasus pengadaan alat pemadam kebakaran itu naik saat akan diperiksa.

"Tidak ada pemeriksaan karena klien saya kurang sehat dan dijadwalkan ulang Senin depan sekaligus kami mengajukan upaya penagguhan penahanan," kata pengacara Ismeth, Tumpal Halomoan Hutabarat, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.

Ismeth tiba di Gedung KPK pada pukul 10.55 dan karena batal menjalani pemeriksaan langsung kembali ke Rutan Cipinang pada pukul 12.15. Saat di Gedung KPK, politisi Partai Golkar itu sempat diperiksa tim dokter KPK. Saat diperiksa, tensi dari mantan Ketua Otorita Batam itu naik menjadi 165/80.

Tumpal kembali mengeluhkan mengenai penahanan kliennya itu. Menurutnya, penahanan ini mengandung unsur politis. Penahanan ini, lanjut Tumpal, dilakukan bertepatan dengan pendaftaran kandidat pemilihan kepala daerah yang berakhir pada 28 Februari. Dengan kondisi seperti ini, Ismeth tidak mungkin lagi melakukan pendaftaran. "Dia merasa ada tekanan-tekanan dari lawan politiknya," ujar Tumpal.

Mengenai proses pengadaan mobil pemadam kebakaran, Tumpal mengatakan jika kliennya tidak pernah memerintahkan pengadaan tersebut. Dalam proses pengadaan tersebut ada panitia pengadaan dan ada pimpronya.

Hasil pembahasan dari panitia dan pimpro itulah yang kemudian ditentukan harganya, baru kemudian diusulkan ke Ismeth. Menurutnya, kliennya hanya menerima usulan kemudian sebagai pimpinan kliennya menyetujui. "Ini bukan karena radiogram Depdagri, sebagai pimpinan kan hanya menyetujui, seperti kata Pak SBY kebijakan tidak bisa dikriminalisasi," pungkas Tumpal.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ