VIVAnews - Indonesia Corruption Watch siang ini menemui sejumlah anggota Komisi I dan Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Mereka membeberkan dugaan korupsi tiket untuk diplomat di Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, pada 11 Februari 2010, ICW telah melaporkan kasus dugaan korupsi ini kepada KPK. Kasus ini pun telah ditangani oleh Kejaksaan Agung yang kini baru saja menaikkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak Kemenlu sendiri menyatakan telah memberi sanksi administratif kepada para pejabat menengah yang diduga terlibat.
Namun ICW menilai Kemenlu tidak transparan dalam menangani dugaan korupsi refund ticket tersebut. "Ada upaya dari Kemenlu untuk melindungi pejabat tinggi yang terlibat, dengan mengorbankan pejabat level menengah," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, saat memaparkan kasus kepada Fraksi PDIP DPR di Ruang Rapat FPDIP, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.
Agus menyatakan, pejabat tinggi yang terlibat justru akan dikirim ke luar negeri sebagai Duta Besar di Cina, sementara seorang lagi akan dikirim ke Kanada. "Padahal penugasan para pejabat yang terlibat kasus hukum ke luar negeri dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, karena jelas akan menghambat proses penegakan hukum," tegas Agus.
Kasus dugaan korupsi refund ticket berawal dari reimburse tiket para diplomat yang dipanggil pulang kembali ke Indonesia. Mekanisme reimburse tiket tersebut ialah, para diplomat itu melampirkan invoice untuk disampaikan kepada biro perjalanan mitra Kemenlu. Selanjutnya, biro perjalanan akan mengirimkannya kepada Biro Keuangan Kemenlu.
"Masalahnya, laporan pertanggungjawaban para diplomat itu tidak dilampiri bukti tiket, boarding pass, tax, dan lain-lain. Hanya sekedar invoice kosong yang menyatakan bahwa benar diplomat terkait melakukan perjalanan ke negara tertentu," jelas Agus.
Masalah muncul lagi ketika diplomat melakukan mark up biaya kepada biro perjalanan. Lebih lanjut, biro perjalanan bahkan me-mark up lagi biaya tersebut kepada Biro Keuangan Kemenlu. "Jadi mark up terjadi dalam dua lapis, dari diplomat ke biro perjalanan sebesar 40 sampai 50 persen, dan dari biro perjalanan ke Biro Keuangan Kemenlu sebesar 20 persen. Bahkan, faktanya Biro Keuangan Kemenlu meminta invoice kosong kepada biro perjalanan," urai Agus panjang lebar di hadapat Fraksi PDIP.
Lebih lanjut, ICW menduga hasil mark up refund tiket tersebut digunakan sebagai dana taktis bagi pejabat-pejabat tinggi di Deplu, di antaranya mereka dengan inisial NHW dan IC. "Dana ditujukan untuk pejabat tinggi, dengan menggunakan operator lapangan pegawai level bawah," jelas Agus.
Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi I untuk mengawasi proses hukum terkait dugaan korupsi refund tiket tersebut di Kemenlu, Kejaksaan, maupun KPK. "Kami minta DPR untuk memanggil Menlu untuk menjelaskan secara terbuka tentang dugaan korupsi yang terjadi di Kemenlu," tandas Agus.
Fraksi PDIP sendiri siap untuk menindaklanjuti hasil laporan dan temuan ICW tersebut, sembari mempersilahkan Kejakgung untuk terus menangani kasus korupsi terkait secara profesional sesuai prosedur. "Kami akan mendesak Menlu untuk menyelesaikan kasus ini. Kami juga minta agar ICW terus memasok data bagi kami," kata Tubagus Hasanuddin, anggota Fraksi PDIP yang duduk di Komisi I.
Secara spesifik, Kemenlu menunjuk tujuh biro perjalanan sebagai mitra kerjanya. Dalam catatan ICW, kerugian negara sebesar Rp 6,05 miliar akibat refund tiket Kemenlu pada tahun 2009, baru diketahui berasal dari empat biro perjalanan, sementara tiga biro sisanya masih dalam proses penelitian. Keempat biro yang disebut dalam dugaan korupsi tersebut ialah Travel Kintamani, Travel Bimatama, Travel Indowanua, dan Pan Travel.
Travel Kintamani membiayai 38 perjalanan diplomat, dengan total biaya mark up sebesar US$ 161.413. Travel Bimatama membiayai 28 perjalanan diplomat, dengan total biaya mark up sebesar US$ 147.512. Travel Indowanua membiayai 16 perjalanan diplomat, dengan total biaya mark up sebesar US$ 75.495. Terakhir, Pan Travel membiayai 43 perjalanan diplomat, dengan total biaya mark up sebesar Rp 252.670 US$. Dengan demikian, jumlah keseluruhan biaya mark up dari keempat biro perjalanan tersebut ialah Rp 6.052.355.000.