Korupsi

Bupati Supiori Dituntut 4 Tahun Penjara

"Kelebihan Rp36,589 miliar sebagai kerugian negara," tandas jaksa Malino Pranduk.

Selasa, 23 Februari 2010, 17:31 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Bupati Supiori, Papua, Jules F. Warikar, ditahan KPK (Antara/ Lilik Dwi)

VIVAnews - Bupati Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikar, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang selaku bupati. Yaitu dengan cara menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) untuk membangun sejumlah proyek yang menggunakan APBD 2006-2008," kata jaksa Jaya P Simatupang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.

Proyek tersebut antara lain adalah pembangunan Pasar Sentral, Terminal Induk, Rumah Dinas Eselon, dan Renovasi Pasar Sentral untuk Kantor Cabang Bank Papua. Nilai sejumlah proyek tersebut mencapai Rp 106,361 miliar.

Sementara mengenai proses penunjukan langsung, itu telah dibicarakan sebelumnya dalam beberapa kali pertemuan antara Jules dengan Suryadi Sentosa dari MMJA. Pertemuan tersebut juga disaksikan beberapa orang, menghasilkan kesepakatan lain.

"Mengalokasikan 10 persen dari setiap nilai kontrak proyek kepada terdakwa," ujar Jaya.

Jaksa mendakwa dengan dakwaan subsidair pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Terdakwa juga diduga menikmati Rp6,435 miliar dari MMJA terkait 10 persen bagi terdakwa dari setiap nilai proyek. Sebanyak Rp3,682 miliar disumbangkan terdakwa bagi pembangunan gereja di seluruh Provinsi Papua.

Karena itu, penuntut menilai bagian yang sudah disumbangkan tidak harus dikembalikan pada negara. Tetapi, terdakwa diharuskan membayar bagian yang diterima sebesar Rp2,750 miliar setelah dikurangi pengembalian ke KPK sebesar Rp1,6 miliar.

"Sehingga terdakwa harus membayar sebanyak Rp1,153 miliar atau hartanya disita untuk dilelang atau hukuman penjara 1,5 tahun," ungkap ketua tim penuntut umum Sarjono Turin.

Sebelumnya, Jules didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Lalu, dakwaan subssidair pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan tersebut menurut penuntut umum bertentangan dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa juncto Perpres No 8 Tahun 2006.

Perpres menyatakan kepala daerah dalam satu proses pengadaan barang/jasa hanya berwenang mengangkat/menunjuk Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Penuntut umum membenarkan kepala daerah berwenang menunjuk langsung seperti diamanatkan Keppres No 18 Tahun 2000. Namun, pada Keppres No 80 Tahun 2003, kewenangan kepala daerah dibatasi hanya sampai mengangkat/menunjuk PA atau KPA.

Terdakwa dalam proyek tersebut malah melewati prosedur yang ditentukan. Yaitu menunjuk langsung rekanan, dan tidak menerbitkan SK persetujuan serta meneken kontrak tahun jamak proyek Pasar Sentral Rp72 miliar.

Diuraikan jaksa, awal Juni 2009, Tim Ahli Bangunan Gedung Negara dari Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum melakukan pemeriksaan fisik proyek.Hasilnya, dari total biaya proyek yang menghabiskan APBD Rp106,361 miliar, tim menemukan nilai sesungguhnya hanya Rp69,771 miliar. "Kelebihan Rp36,589 miliar sebagai kerugian negara," tandas jaksa Malino Pranduk.

Terhadap tuntutan tersebut, Jules dan pengacara akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada 4 Maret 2010.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
jami
02/03/2010
selama proses pilkada penuh dengan politik uang korupsi terus terjadi.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ