VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menaikkan status dugaan korupsi harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga di Kementerian Luar Negeri. Dua tersangka pun dibidik.
"Pejabat pembuat komitmen dan bendahara yang pertama kali kami mintai penanggungjawaban," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2010. "Mengapa ini bisa terjadi."
Namun, Marwan menegaskan pihaknya tidak hanya membidik tersangka di pejabat Kementerian saja. "Tapi juga pihak swasta," kata dia.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan penggelembungan harga tiket sehingga tidak mungkin terjadi tanpa peran biro perjalanan.
Ada tersangka dari mantan menteri? "Di lembaga pemerintahan kan ada pemegang kuasa anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Dari sini dulu lah," kata Marwan.
Marwan menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kasus ini untuk ditangani Kejaksaan Agung. "Dugaan sementara kami, ada indikasi korupsi."