Korupsi
Tiket Kemenlu

Kejaksaan Belum Bidik Gratifikasi

"Kami lihat perkembangan penyidikan. (Saat ini) Penggelembungan tiket dulu."

Selasa, 23 Februari 2010, 19:38 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Aries Setiawan
Korupsi (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVAnews - Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan korupsi  harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga di Kementerian Luar Negeri. Namun, Kejaksaan masih fokus pada penggelembungan harga tiket.

Apakah ada indikasi gratifikasi? "Kami lihat perkembangan penyidikan. (Saat ini) Penggelembungan tiket dulu," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2010.

Dalam kasus ini, Kejaksaan akan meminta pertangggungjawaban pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengadaan tiket tersebut, seperti: bendahara, pejabat pembuat komitmen, dan pemegang kuasa anggaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan data ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai indikasi aliran dana hasil penggelembungan harga refund ticket kepada pejabat tinggi di Kemenlu.

ICW menduga adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat tinggi yang diterima oleh pejabat tinggi di Deplu berinisial NHW sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2009 dan IC sebesar Rp 2,35 miliar pada tahun 2008.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ