VIVAnews - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Sirumeang mempersilahkan pihak Ary Muladi untuk melaporkan kliennya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bonaran yakin, kliennya tidak bersalah.
"Saya percaya bahwa fakta akan tetap menjadi pemenang," kata pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang di Jakarta, Kamis 25 Februari 2010.
Sebagaimana diketahui, Ary Muladi melalui hari ini berencana melaporkan Anggodo dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. Anggodo dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dan diancam dengan Pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP. Karena Anggodo mengatakan dimintai uang Rp 3 milyar oleh Ary melalui Sugeng.
Menurut Bonaran, pertemuan di Hotel Formula 1 Cikini itu sudah diakui oleh Sugeng. Dalam pertemuan itu, Sugeng minta tolong dibantu biaya Rp 3 milyar untuk kembali ke BAP awal. "Gak saya berikan, kan dia minta tolong," kata dia. "Kalau kita minta uang pasti kan ada alasannya, katanya untuk kembali ke BAP awal. Saya juga tanda tanya."
Bonaran sendiri mengaku kaget dengan rencana laporan Ary Muladi melalui Sugeng Teguh. "Saya sering ketemu Sugeng, kita sering di Jakarta Lawyers Cops, tiba-tiba dia mau melaporkan saya," kata dia.