VIVAnews - Salah satu Kuasa Hukum Ary Muladi, Petrus Salestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Sugeng Teguh Santoso. Pemeriksaan itu terkait tawaran uang dari Anggodo untuk mempengaruhi Ary Muladi.
"Terkait pengalaman dia ditawari uang untuk mempengaruhi Ary Muladi agar kembali ke BAP awal," kata Petrus Salestinus saat mendampingi Sugeng Teguh Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010.
Petrus mengatakan, Anggodo melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang ditawari uang sebesar Rp 1 milyar untuk membujuk Ary agar kembali ke BAP awal. Atas kejadian itu, kata Petrus, Sugeng memiliki beberapa saksi. "Ada empat orang antara lain Om-nya Ary Muladi, ada stafnya Sugeng satu orang," kata dia.
Petrus menambahkan, seharusnya kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang harus mau diperiksa karena meminta Ary untuk kembali ke BAP awal. Petrus pun menyesalkan tidak bersedianya Bonaran untuk diperiksa dalam kasus ini. "Karena posisi dia bukan sebagai kuasa hukum, tapi menghalang-halangi kinerja KPK," kata dia.
Hari ini, Ary Muladi melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa melaporkan Anggodo dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. Anggodo dituduh telah melakukan pencemaran nama baik karena telah mengatakan dimintai uang Rp 3 milyar oleh Ary melalui Sugeng.