VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan saat ini masih mendalami fakta persidangan terkait kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. Sehingga, sampai saat ini KPK belum dapat menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno.
"Belum ada hasil dari penyidik dan penuntut umum, saat ini mereka sedang melihat keterangan di persidangan," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 25 Febrari 2010.
Sebelumnya, pengacara Oentarto Sindung Mawardhi mengecam tindakan KPK yang hingga kini belum menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka. Pihak Oentarto menilai KPK seharusnya tidak lagi mendalami kasus tersebut. KPK dapat langsung menggunakan putusan pengadilan terkait kasus ini.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan terdakwa Hengky Samuel Daud, nama Hari disebut menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Sarana Raya itu. Menurut hakim, pemberian itu tidak terlepas sebagai tanda terima kasih atas penerbitan radiogram dan telah memperkenalkan Hengky dengan pejabat-pejabat di daerah.
Dalam sidang, hakim juga membeberkan, bahwa telah menerima pengembalian Rp 400 juta dari Hari Sabarno. Namun, belum diketahui apakah uang itu berasal dari Hengky atau dari rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran.
Majelis Hakim telah memvonis Hengky selama 15 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mengharuskan Hengky membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsidair 3 tahun.
Sedangkan Oentarto juga divonis 3 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Oentarto juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp 25 juta. Oentarto dinilai terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.