VIVAnews - Pengusaha Anggodo Widjojo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka percobaan suap kepada pejabat atau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan hari ini, Anggodo dicecar penyidik seputar rekaman hasil sadapan KPK.
Anggodo selesai diperiksa, Kamis 25 Februari 2010 pukul 17.00 WIB. Anggodo hanya tersenyum kepada wartawan di gedung KPK dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Tomson Situmeang selaku pengacara Anggodo mengatakan kliennya ditanya seputar rekaman hasil sadapan KPK. "Pemeriksaan enam rekaman pembicaraan," kata dia. Rekaman itu antara Anggodo dengan Yuliana dan seorang penyidik polisi.
Rekaman ini pernah diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), November tahun lalu. Dalam rekaman itu, Anggodo membahas masalah pidana dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah terkait masalah suap di atas.
Menurut Tomson, rekaman yang diputar di MK itu telah diacak sesuai keinginan KPK. "Tidak diurut sehingga seolah-olah telah direkayasa," kata dia usai mendampingi kliennya.
Dia mencontohkan rekaman tanggal 23 Juli 2009 diputar di belakang setelah rekaman 6 Agustus 2009. "Jadi kalau dirangkai seolah-olah berurut."
Laporan: Djamilah