Korupsi
Kasus KBRI Thailand:

ICW Desak Hendarman Supandji Batalkan SP3

Apabila Kejagung tetap mengeluarkan SP3, maka kredibilitas lembaga tinggi ini luntur.

Minggu, 28 Februari 2010, 13:21 WIB
Siswanto, Elly Setyo Rini
Emerson Yuntho (www.perspektifbaru.com)  

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung untuk membatalkan rencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyimpangan anggaran di KBRI Thailand.

"Kalau kasus ini dihentikan maka akan jadi noda hitam bagi kejaksaan, berarti kejaksaan tidak capable menangani kasus yang ada dalam prioritas 100 hari," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu 28 Februari 2010.

Menurut dia, apabila Kejagung tetap mengeluarkan SP3, maka kredibilitas lembaga tinggi ini luntur.

Informasi terakhir yang diterima Emerson menyebutkan bahwa penyidik meminta kasus akan dihentikan. Dan perkembangannya sekarang ini tinggal menunggu persetujuan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Namun, kata dia, Hendarman agaknya menahan diri dan mengulur waktu penyelesaian kasus ini agar tidak lagi menjadi pusat perhatian masyarakat.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran ini bermula pada 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp 41 miliar, dari jumlah itu terealisasi sebesar Rp 32 miliar. Sisanya sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp 7 miliar berasal dari belanja rutin.

Seharusnya sisa anggaran dikembalikan ke kas negara. Namun KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp 5,2 miliar. Sisanya Rp 1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Braja
28/02/2010
Yah..lagi2 kejaksaan...rakyat sdh susah percaya...kalo soal korupsi ke KPK saja...!! apa betul pejabat kedubes Thailand yg kena adalah orang golkar..??! yah lagi2..!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ