Korupsi
Kasus KBRI Thailand

Diduga Ada Kepentingan Politik

"Kalau kasus ini dihentikan maka dugaan intervensi partai politik makin menguat."

Minggu, 28 Februari 2010, 13:59 WIB
Siswanto, Elly Setyo Rini
Emerson Yuntho (www.perspektifbaru.com)  

VIVAnews - Rencana Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di KBRI Thailand  diduga ada  campur tangan politik.

"Muhammad Hatta (Dubes RI untuk Thailand) punya background politik yang kuat dimana pernah menjadi Ketua Fraksi Golkar sebelum Andi Mattalatta dan sempat berada di Komisi I DPR periode 2004-2009," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu 28 Februari 2010.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka kasus ini, yakni Muhammad Hatta, Wakil Duta Besar RI untuk Thailand Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI Suhaeni.

Mengenai alasan Kejagung menghentikan kasus ini, yakni demi kepentingan umum dan uangnya telah dikembalikan ke negara, Emerson menilai hal itu hanyalah alasan untuk cepat menyelesaikan kasus ini. Dan kelak perilaku itu menjadi alasan bagi kasus-kasus korupsi kelas kakap lainnya untuk melakukan hal yang sama.

"Selain alasan kepentingan umum masih debatable, menurut Pasal 4 UU Korupsi, uang korupsi yang sudah dikembalikan ke negara tidak menjadi alasan untuk menghentikan kasus," kata dia.

Dengan demikian, menurutnya, kasus ini akan menambah panjang kasus-kasus kelas kakap yang tidak mampu diselesaikan Kejagung.

ICW mencatat sebanyak 30 kasus kelas kakap telah di-SP3-kan oleh Kejagung, sejak 2004 hingga 2009, dimana sebagian besar merupakan kasus BLBI.

"Ini menandakan institusi ini makin tidak capable menangani kasus," ujarnya.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran ini bermula pada 2008, ketika KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp 41 miliar, dari jumlah itu terealisasi sebesar Rp 32 miliar. Sisanya sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp 7 miliar berasal dari belanja rutin.

Seharusnya sisa anggaran dikembalikan ke kas negara. Namun KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp 5,2 miliar. Sebelum kasus ini menjadi ramai, waktu itu sisanya Rp 1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Anto
28/02/2010
Ha..ha.. judulnya...kelihatan 'menghindar'..yg ditonjolkan "militer"..kenapa judulnya bukan sarat dg kepentingan "partai politik"...??!! partai manakah itu...??!! sekali lagi ayo ketawaaa...ha..ha.....
Balas   • Laporkan
Putu
28/02/2010
Apa betul nih...saya dengar2...kejagung ini berhutang budi pd golkar..???!! wah...satgas mas deny cs hrs turun tangan nih...!!!
Balas   • Laporkan
Praja
28/02/2010
Makasih ICW...engkau adalah suara dan mata hati rakyat...teruskan perjuanganmu...!!! salam dr akademisi jogja.
Balas   • Laporkan
Pratama
28/02/2010
Kejagung lagi...!!!????????????? pusing deh mikir lembaga satu ini...pangkas 1 generasi...baru bisa baik...!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ