VIVAnews - Rencana penghentian kasus korupsi KBRI Thailand oleh Kejaksaan Agung dinilai sarat intervensi dari dua unsur kepentingan.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai, penghentian kasus (SP3) ini akan memperkuat dugaan ada intervensi eksternal dalam penanganan perkara, yakni partai politik dan militer.
Dari ketiga tersangka kasus ini, menurut Emerson, yakni Duta Besar RI untuk Thailand Muhammad Hatta, Wakil Duta Besar RI untuk Thailand Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI Suhaeni, dua diantaranya sarat kepentingan.
"Muhammad Hatta punya background politik yang kuat dimana pernah menjadi Ketua Fraksi Golkar sebelum Andi Mattalata dan sempat berada di Komisi 1 DPR periode 2004-2009," ujar Emerson di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2010.
Sementara, Wakil Dubes Djumantoro Purbo memiliki hubungan erat dengan militer mengingat ayahnya yakni Letjen Purbo Suwondo merupakan Ketua Legion Veteran RI dan pernah menjabat Kepala AMM Magelang.
"Kalau kasus ini dihentikan maka dugaan intervensi partai politik dan militer makin menguat," ujarnya.
Sementara jika alasan penghentian karena untuk kepentingan umum dan dikembalikan ke negara, maka menurut Emerson, akan menjadi alasan bagi kasus-kasus kakap lain melakukan hal yang sama.
"Selain alasan kepentingan umum masih debatable, menurut pasal 4 UU Korupsi, uang korupsi yang sudah dikembalikan ke negara tidak menjadi alasan untuk menghentikan kasus," kata dia.
Dengan demikian, menurutnya, kasus ini akan menambah panjang kasus-kasus kelas kakap yang tidak mampu diselesaikan Kejaksaan Agung.
ICW mencatat, sebanyak 30 kasus kelas kakap telah di-SP3kan oleh Kejaksaan Agung, sejak 2004 hingga 2009, dimana sebagian ebsar merupakan kasus BLBI.
"Ini menandakan institusi ini makin tidak capable menangani kasus," ujarnya.