Korupsi

Korupsi BOS Diadukan ke Pemerintah Jakarta

Dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah ini dimasukkan ke Inspektorat Provinsi DKI

Senin, 1 Maret 2010, 06:42 WIB
Arfi Bambani Amri
Poster anti suap dan korupsi (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch dan Koalisi Anti-Korupsi Pendidikan akan melaporkan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan 2007 dan 2008 di SMP Induk TKBM Johar Baru (SMPN 28 Jakarta Pusat) dan dana Block Grant Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional SDN Percontohan Kompleks UNJ Tahun 2007. Laporan akan diberikan ke Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hari ini.

Inspektorat atau badan yang bertanggung jawab atas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tugas Inspektorat/Bawasda ini sesuai dengan PP 79/2005 tentang Binwas, PP 58/2005 tentang PKD PP 8/2006 dan permendagri no 23 tahun 2007. Berdasarkan peraturan ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik dan pihak Inspektorat dapat menindak lanjuti laporan tersebut.

"Selain pengawasan, Inspektorat Provinsi DKI juga sedang mendorong adanya aksi pemberantasan korupsi di masing-masing SKPD terutama dinas pendidikan," kata peneliti ICW, Febri Hendri, dalam siaran persnya, Senin 1 Maret 2010. APBS dan laporan keuangan sekolah merupakan bagian dari rencana aksi tersebut.

Pelaporan ini akan dilakukan pada hari ini, Senin 1 Maret, pada pukul 10.00. Inspektorat ini berkantor di Balaikota Jakarta Blok G Lantai 17 Jalan Merdeka Selatan No. 8 dan 9 Jakarta Pusat.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ