VIVAnews - Pengusaha Anggodo Widjojo kembali menjalani pemeriksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum telah menetapkan Anggodo sebagai tersangka dugaan percobaan penyuapan.
Anggodo datang ke kantor KPK, Senin 1 Maret 2010 pukul 09.20 WIB. Mengenakan baju kuning, Anggodo turun dari mobil tahanan KPK.
"Pemeriksaan lanjutan," kata Anggodo kepada wartawan.
Anggodo sudah ditetapkan menjadi tersangka. Adik buronan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, itu diduga telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK.
Berdasarkan keterangannya, Anggodo mengaku telah membantu kakaknya untuk memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diberikan melalui rekan bisnisnya, Ary Muladi.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang diduga terdapat dokumen kasus ini.