VIVAnews - Komite Nasional 33 secara resmi melaporkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Misbakhun ke Mabes Polri terkait Letter of Credit (L/C) fiktif Bank Century. Organisasi gabungan dari mantan ketua dan sekjen mahasiswa 1998 ini melaporkan Misbakhun dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
"Laporannya telah diterima dengan nomor LP 147/III/2010," kata juru bicara Komite Nasional 33, Jimmy Setiawan di Jakarta, Senin 1 Maret 2010. Misbakhun merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Century.
Dalam laporan itu, kata Jimmy, mereka menyertakan satu bundel berkas akta notaris PT. Selalang Prima. Selain itu, "Pengajuan L/C yang diajukan oleh PT Selalang Prima dan tanda bukti L/C penerimaan PT Selalang Prima," kata dia.
Jimmy menegaskan laporan itu tidak terkait dengan kepentingan politik. "Political interest yang terjadi sekarang bukan ranah saya, jadi terpisah tidak ada hubungannya," kata dia.
Menurut dia, laporan itu berangkat dari pernyatan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Susno Duadji pada November 2009. Dimana, lanjut dia, Susno menyatakan ada 10 perusahaan yang diduga menerima L/C Fiktif dan sudah ada 4 L/C yang diselidiki.
"Ada 6 lagi, kebetulan saya ada data PT Selalang Prima, makanya saya laporkan," kata dia. "Tapi saya nggak punya data PT yang lain."
Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century. Nilai L/C fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008.
Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.
Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.