VIVAnews - Anggota Pansus Angket Century, M Misbakhun, menegaskan Partai Keadilan Sejahtera tidak akan mundur meski didera isu L/C US$ 22,5 juta di Bank Century. Menurutnya, masyarakat juga jangan terpengaruh dengan adanya isu menjelang paripurna ini.
"Tapi seharusnya masyarakat juga tahu menjelang akhir-akhir ini lobi yang dilakukan itu seharusnya sah, efektif dan solutif," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.
Menurut Misbakhun seharusnya lobi yang dilakukan itu dapat memberikan dampak jangka pendek dan jangka panjang. "Sehingga koalisi itu menjadi koalisi efektif dan memiliki daya kerja yang baik," jelasnya.
Sebelumnya, staf kepresidenan, Andi Arief, menyatakan bahwa Misbakhun tidak memasukkan harta berupa LC ke dalam LHKPN-nya. Padahal Misbakhun yang juga anggota Panitia Khusus Angket Kasus Century dari PKS itu, kata Andi, memiliki 99 persen saham PT Selalang Prima Internusa. LC senilai US$ 22,5 juta yang dikeluarkan Bank Century ini, menurut Andi Arief, bermasalah.
Masalah muncul ketika surat gadai baru dikeluarkan oleh perusahaan pada 27 Desember 2007. "Seharusnya surat gadai terlebih dahulu baru LC," ujar dia. Pun ia mengatakan ketika melakukan pengecekan di Bea dan Cukai perusahaan tersebut bergerak di bidang ekspor gandum.
Misbakhun sendiri menyatakan LC itu bukan bodong, hanya gagal bayar. Gagal bayar karena saat itu terjadi krisis ekonomi global. Pernyataan ini pun, kata Andi, sudah pantas untuk diperiksa polisi. Selain itu, pernyataan ada "krisis ekonomi" tak konsisten dengan pandangan akhir Partai Keadilan Sejahtera yang menyatakan tak ada krisis ekonomi sehingga tak perlu dilakukan bail out atas Bank Century.