Korupsi

Polri Langsung Dalami Kasus L/C Misbakhun

Kasus kini ditangani Direktorat II, Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Senin, 1 Maret 2010, 14:03 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Kabareskrim: Ito Sumardi (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Polri telah menerima laporan Letter of Credit fiktif Bank Century dari politisi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun. Polri berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sekarang sedang didalami dulu, kemudian nanti dari hasil pendalaman kasus ini baru kita akan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol, Ito Sumardi di Jakarta, Senin 1 Maret 2010.

Ito mengatakan, penanganan kasus itu kini telah dilimpahkan kepada Direktorat II, Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri. "Sekarang sudah ditangani Dit dua," kata dia.

Menurut dia, dari laporan ini, polri akan mengembangkan penyelidikan kepada LC fiktif lainnya. "Kita akan mengembangkan dari yang satu dulu. Setelah itu baru kita kembangkan ke yang lainnya lagi," kata dia.

Namun demikian, Ito mengatakan tidak akan menerapkan prosedur khusus terhadap penanganan laporan ini. Penanganannya, kata dia, akan disesuaikan dengan prosedur. "Nggak ada (prosedur khusus). Kita akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku saja," kata dia.

Ito pun belum bisa menentukan hingga kapan kasus ini bisa diselesaikan oleh polri. "Nggak bisa kita tentukan, ini kan harus cari orangnya dulu. Jadi kita kumpulkan dulu datanya, kemkudian setelah itu akan ada pemanggilan-pemanggilan yang terkait dengan masalahitu," kata dia. "Sebenarnya ini kaitannya dengan kasus yang lama, yang sudah kita tangani."

Dia juga mengaku tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini. "Nggak ada tekanan," kata dia.

Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century. Nilai LC fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika.

Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.

Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi  transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.

Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
triyono,S.E
01/03/2010
tolong pak polisi selidiki kasus ini biar rakyat jelas,tapi jangan pilih-pilih,biar yang kotor kelihatan semua, wah kalau uang segitu banyak buat honor guru tidak tetap pasti mereka akan senang.....
Balas   • Laporkan
triyono,S.E
01/03/2010
tolong pak polisi selidiki kasus ini biar rakyat jelas,tapi jangan pilih-pilih,biar yang kotor kelihatan semua, wah kalau uang segitu banyak buat honor guru tidak tetap pasti mereka akan senang.....
Balas   • Laporkan
Awan Besar
01/03/2010
Maling teriak maling juga nih org (M Misbakhun)... wkwkwkwkkk...., mudah2an masuk penjara kw... (M Misbakhun) Amin ya Allah....
Balas   • Laporkan
Dije
01/03/2010
Mantap, lanjutkan, jangan dikasih hati orang2 yg bermental seperti ini.
Balas   • Laporkan
edward
01/03/2010
GAJI PEGAWAI NEGERI KECIL SEWAKTU KERJA DI PAJAK, GIMANA BISA DIA PUNYA PERUSAHAAN, PASTI BANYAK NGGA BERES NIH. SIKAT AJA PAKA POLISI
Balas   • Laporkan
hendra
01/03/2010
semakin bingung kan?, kotor semua, rugikan rakyat, bingungkan rakyat, dipiih rakyat.....hmmm..hmmm Negrara sdh rugi sm century 6.7 t + biaya pansus M... M... M... miliyar...emangnya pansus gratis.....hii.hii...lumayan buat nambah kas partai...diambil juga
Balas   • Laporkan
dodo ad
01/03/2010
Pak Cik...cepat kali action-nya......kalo semua masalah begitu..bagus lah...tapi jng pilih2.....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ