VIVAnews - Polri telah menerima laporan Letter of Credit fiktif Bank Century dari politisi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun. Polri berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sekarang sedang didalami dulu, kemudian nanti dari hasil pendalaman kasus ini baru kita akan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol, Ito Sumardi di Jakarta, Senin 1 Maret 2010.
Ito mengatakan, penanganan kasus itu kini telah dilimpahkan kepada Direktorat II, Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri. "Sekarang sudah ditangani Dit dua," kata dia.
Menurut dia, dari laporan ini, polri akan mengembangkan penyelidikan kepada LC fiktif lainnya. "Kita akan mengembangkan dari yang satu dulu. Setelah itu baru kita kembangkan ke yang lainnya lagi," kata dia.
Namun demikian, Ito mengatakan tidak akan menerapkan prosedur khusus terhadap penanganan laporan ini. Penanganannya, kata dia, akan disesuaikan dengan prosedur. "Nggak ada (prosedur khusus). Kita akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku saja," kata dia.
Ito pun belum bisa menentukan hingga kapan kasus ini bisa diselesaikan oleh polri. "Nggak bisa kita tentukan, ini kan harus cari orangnya dulu. Jadi kita kumpulkan dulu datanya, kemkudian setelah itu akan ada pemanggilan-pemanggilan yang terkait dengan masalahitu," kata dia. "Sebenarnya ini kaitannya dengan kasus yang lama, yang sudah kita tangani."
Dia juga mengaku tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini. "Nggak ada tekanan," kata dia.
Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century. Nilai LC fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.
Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.