VIVAnews - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Ini karena KPK tak segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," kata Koordinator Maki, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin 1 Maret 2010.
Boyamin mengatakan praperadilan ini merupakan pengajuan kedua kalinya terhadap KPK atas kasus Bank Century.
Pengajuan pertama hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa praperadilan tersebut tidak dapat diterima karena perkara masih dalam tahap penyelidikan sehingga tidak masuk dalam objek praperadilan.
Selanjutnya, kata Boyamin, apabila dalam praperadilan kedua didapati hal yang sama maka dia akan mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. "Kalau perlu setiap bulan kami ajukan praperadilan," kata dia.
Boyamin mengatakan tenggat waktu tujuh bulan dari pengajuan praperadilan pertama hingga saat ini dinilai sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Dia menilai berlarutnya penanganan perkara tanpa alasan yang jelas dapat dinilai sebagai suatu itikad buruk dalam penegakan hukum. "Ini pernah terjadi di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung," kata dia.
Dalam permohonannya, Boyamin menyampaikan seharusnya termohon, KPK, seharusnya menetapkan Sri Mulyani dan Boediono sebagai tersangka dalam kasus ini."Apabila tidak, maka ini merupakan bentuk penghentian yang tidak sah," tambahnya.