Bupati Boven Digoel Ditetapkan jadi Tersangka
Yusak dijerat dengan dua pasal korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Senin, 1 Maret 2010, 17:46 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews - Kasus dugaan korupsi Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) dan dana otonomi khusus kabupaten Boven Digoel resmi dinaikkan ke penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bupati Yusak Yaluwo pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah ada tersangka, Bupati YY," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 1 Maret 2010. "Ditetapkan sejak pekan lalu."
Mengenai kerugian negara, Johan menjelaskan, KPK saat ini masih menghitung jumlah kerugiannya. Selanjutnya, KPK menjerat Yusak dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yusak sedianya diperiksa KPK pada pekan lalu. Namun, Johan mengaku belum mendapatkan jadwal pemeriksaan itu. "Yang pasti sudah ada surat perintah penyidikannya," jelasnya.
• VIVAnews
elly
24/03/2010
masyarakat harus sadar bahwa mereka sekarang di nina bobokan oleh para pejabat, di boven digul tidak ada satu lembaga yang benar2 pro aktif untuk membela kepentingan rakyat, DPR sendiri seakan - akan tutup mata dengan lambatnya pembangunan di boven digul.
pembelaboven
08/03/2010
yang terhormat pihak KPK,periksa juga harta2,mobil2 yg di manado,jakarta,boven,cek stnk,bpkb,atas nama siapa dan telusuri juga nama2 tersebut apakah pekerjaan mereka dan jadikan mereka sebagai saksi supaya ketahuan apa betul kendaraan yg mereka miliki ser
NETEP
04/03/2010
Yusak Yaluwo kalau oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan Korupsi dana APBD Rp. 130 M, itu bukan dana kecil bagi pembangunan kab Boven digul/ kebutuhan gizi masyarakat boven digul, sehingga KPK jangan tunda-tunda Pemeriksaan/Penyidikan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar