VIVAnews - Kejaksaan Agung mulai memeriksa saksi terkait dugaan korupsi tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri. Hari ini, Selasa 2 Maret 2010, Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi.
"Ya, besok dilakukan pemeriksaan. Sudah kita layangkan surat panggilan," kata jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Efendi ketika dihubungi di Jakarta.
Sementara itu, dalam laman resmi Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Didiek Darmanto mengatakan Kejaksaan Agung telah melayangkan pemanggilan terhadap 22 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tiket pesawat di kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
Didiek mengatakan, pemeriksaan terhadap 22 orang saksi ini akan dilakukan dalam tiga hari, mulai hari Selasa hingga Kamis depan. Untuk hari ini, tambah dia, Kejaksaan akan memeriksa enam orang saksi yang berasal dari pihak travel rekanan Kemenlu.
Biaya perjalanan dinas untuk kebutuhan diplomasi cukup besar dimana menurut DIPA tahun 2007, Deplu mengalokasikan sebesar Rp
208.224.042.000. Sedangkan berdasarkan DIPA tahun 2008 mencapai Rp 183.503.313.000.
Dalam pengadaan tiket pesawat bagi para diplomat ini telah terindikasi adanya tindak pidana korupsi khususnya terkait dengan biaya penggantian tiket penerbangan.
Untuk menangani permasalahan tiket pesawat ini, pada tahun 2006 Menteri Luar Negeri (Menlu) mengeluarkan SK No. 2156/B/KP/VI/2006/19 tertanggal 6 Juni 2006 dan SK No. 3648/B/KP/I9/2008 tertanggal 2 Januari 2008 tentang penunjukan biro perjalanan (travel) sebagai rekanan untuk mengatur perjalanan pegawai. Dalam SK itu terdapat tujuh biro perjalanan yang ditunjuk, diantaranya PT K, PT PT, PT B, PT II, PT L, PT ADW dan PT ST yang kesemuanya berkedudukan di Jakarta.
Potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini diduga terjadi pada tahap pencairan atau penagihan biaya tiket oleh rekanan kepada pihak Kemenlu. Modusnya dengan menggelembungkan harga tiket, baik yang dilakukan pihak rekanan maupun bagian administrasi Kemenlu.
Berdasarkan penghitungan sementara atas potensi pengelembungan biaya (mark up) yang dilakukan oleh 4 rekanan (Travel K, Travel B, Travel I, dan P Travel), setidaknya selama tahun 2009 maka negara berpotensi dirugikan hingga mencapai Rp 6,052 miliar. Sedangkan, kasus korupsi ini sendiri diduga telah terjadi sejak tahun 2007.
Diduga, dalam kasus dugaan korupsi ini, dua mantan petinggi Kemenlu telah menerima uang hasil penggelembungan harga tiket ini. Mereka adalah NHW yang diduga menerima Rp 1 milyar, dan IC diduga menerima Rp 2,35 milyar.