Korupsi
Kasus Tiket Diplomat

Sanksi Kemenlu Tak Hilangkan Pidana

Kemenlu telah melaporkan bahwa kasus itu telah diusut secara internal.

Selasa, 2 Maret 2010, 16:16 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Jampidsus, Marwan Effendy (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Kementerian Luar Negeri telah memberikan sanksi administratif kepada pejabatnya yang diduga melakukan korupsi pengadaan tiket pesawat. Namun demikian, pemberian sanksi administratif itu tidak dapat menghilangkan tindak pidana pejabat Kemenlu tersebut.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Efendi di Jakarta, Selasa 2 Maret 2010. "Justru itu akan menjadi alat bukti nantinya. memperkuat penyidikan kita," kata Marwan.

Menurut Marwan, Kemenlu telah melaporkan bahwa kasus itu telah diusut secara internal. Dari pemeriksaan internal tersebut, kata Marwan, Kemenlu berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp. 9 miliar.

Namun demikian, nilai yang dikembalikan tersebut belum cukup, masih jauh lebih kecil dari uang yang dikorupsi dari pengadaan tiket. "Itu yang 2008-2009, sedangkan objek pemeriksaan bukan hanya tahun 2008-2009, tapi tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Selanjutnya dia menegaskan, Kejaksaan tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi di Kemenlu ini. "Nanti itu, pokoknya siapapun yang bertanggung jawab dalam mark up ini akan kita minta pertanggung jawaban," kata dia.

Biaya perjalanan dinas untuk kebutuhan diplomasi cukup besar dimana menurut DIPA tahun 2007, Deplu mengalokasikan sebesar Rp 208.224.042.000. Sedangkan berdasarkan DIPA tahun 2008 mencapai Rp 183.503.313.000.

Dalam pengadaan tiket pesawat bagi para diplomat ini telah terindikasi adanya tindak pidana korupsi khususnya terkait dengan biaya penggantian tiket penerbangan.

Untuk menangani permasalahan tiket pesawat ini, pada tahun 2006 Menteri Luar Negeri (Menlu) mengeluarkan SK No. 2156/B/KP/VI/2006/19 tertanggal 6 Juni 2006 dan SK No. 3648/B/KP/I9/2008 tertanggal 2 Januari 2008 tentang penunjukan biro perjalanan (travel) sebagai rekanan untuk mengatur perjalanan pegawai. Dalam SK itu terdapat tujuh biro perjalanan yang ditunjuk, diantaranya PT K, PT PT, PT B, PT II, PT L, PT ADW dan PT ST yang kesemuanya berkedudukan di Jakarta.

Potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini diduga terjadi pada tahap pencairan atau penagihan biaya tiket oleh rekanan kepada pihak Kemenlu. Modusnya dengan menggelembungkan harga tiket, baik yang dilakukan pihak rekanan maupun bagian administrasi Kemenlu.

Berdasarkan penghitungan sementara atas potensi pengelembungan biaya (mark up) yang dilakukan oleh 4 rekanan (Travel K, Travel B, Travel I, dan P Travel), setidaknya selama tahun 2009 maka negara berpotensi dirugikan hingga mencapai Rp 6,052 miliar. Sedangkan, kasus korupsi ini sendiri diduga telah terjadi sejak tahun 2007.

Diduga, dalam kasus dugaan korupsi ini, dua mantan petinggi Kemenlu telah menerima uang hasil penggelembungan harga tiket ini. Mereka adalah NHW yang diduga menerima Rp 1 milyar, dan IC diduga menerima Rp 2,35 milyar.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ