VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Brebes, Indra Kusuma, Selasa 2 Maret 2010.
Indra yang berbalut jaket hitam enggan menjawab pertanyaan wartawan yang dilontarkan kepadanya dan memilih bungkam sambil memasuki mobil tahanan. Kuasa hukum tersangka Arteria Dahlan mengatakan kliennya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang
"Ini pemeriksaan pertama klien saya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Dahlan di Gedung KPK.
Dahlan memaparkan dalam perkara yang disangkakan kepada kliennya patut diduga ada beberapa orang lain dalam tindak pidana yang disangkakan.
Menurutnya sejak semula kliennya sudah keberatan dan menolak pengadaan tanah untuk pembangunan pasar, namun di tengah jalan uangnya digelontorkan tanpa masuk dalam pos anggaran Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
"Tanahnya kemahalan, tahu pun dia tidak, mengenai penggelontoran tersebut," kata Dahlan.
Sementara, juru bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan pasal yang disangkakan terhadap tersangka IK adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka diduga sebesar 5 milyar rupiah, "kata Johan