Korupsi

Komisi III Tolak Perpu Pengangkatan Ketua KPK

"Setelah ini segera diterbitkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean"

Selasa, 2 Maret 2010, 21:49 WIB
Elin Yunita Kristanti, Sandy Adam Mahaputra
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Komisi Hukum Dewan malam ini, Selasa 2 Maret 2010, memutuskan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 tahun 2009 -- yang jadi dasar pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.

"Benar, kedudukannya 7:2, tujuh fraksi menolak, dua menerima. Yang menerima Demokrat dan PKB," kata Anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil, ketika dihubungi VIVAnews, Selasa malam.

Dijelaskan dia, penolakan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Kamis 4 Maret 2010.

"Setelah ini  segera diterbitkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean," jelas politisi PKS itu.

Sementara, pimpinan Komisi Hukum, Aziz Syamsuddin mengatakan penolakan berarti DPR menolak Perpu tersebut sebagai UU.

Seperti diberitakan sebelumnya, SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK.

Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.

• VIVAnews
Rating
Komentar
2gno
03/03/2010
Bukannya DPR ngeper krn P Tumpak H gak bisa diajak kompromi. Apa ruginya sih sampai habis masa jabatan. Gak ada proyek?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ