Korupsi

Harus Keluar dari KPK, Tumpak Tak Berkomentar

Malam ini Komisi Hukum Dewan menolak Perpu pengangkatan Plt Ketua KPK. Kedudukan 7:2.

Selasa, 2 Maret 2010, 21:57 WIB
Elin Yunita Kristanti, Yudho Rahardjo
Pimpinan Sementara KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Hukum Dewan menolak menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 tahun 2009 -- yang jadi dasar pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.

Implikasinya, Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK.

Dimintai komentar soal penolakan itu, Tumpak tak banyak berkomentar. "Nggak ada tanggapan, berpikir positif saja," kata dia kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2010 malam.

Sebelumnya, anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil mengatakan mayoritas fraksi menolak Perpu tersebut.

"Benar, kedudukannya 7:2, tujuh fraksi menolak, dua menerima. Yang menerima Demokrat dan PKB," kata Anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil, ketika dihubungi VIVAnews, Selasa malam.

Dijelaskan dia, penolakan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Kamis 4 Maret 2010.

"Setelah ini  segera diterbitkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean," jelas politisi PKS itu.

Sementara, pimpinan Komisi Hukum, Aziz Syamsuddin mengatakan penolakan berarti DPR menolak Perpu tersebut sebagai UU.

Seperti diberitakan sebelumnya, SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK.

Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.

• VIVAnews
Rating
Komentar
ravello
03/03/2010
PKB... PKB... ngapain sih kmu ngekor terus ??? ga kreatif bgt. nglebur aja deh ke demokrat, klo semua-2 keputusan ikut demokrat terus ya mending org-2 pilih demokrat drpd PKB... pilih kepalanya drpd ekornya...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ