VIVAnews - Komisi Hukum Dewan menolak menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 tahun 2009 -- yang jadi dasar pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.
Implikasinya, Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK.
Dimintai komentar soal penolakan itu, Tumpak tak banyak berkomentar. "Nggak ada tanggapan, berpikir positif saja," kata dia kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2010 malam.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil mengatakan mayoritas fraksi menolak Perpu tersebut.
"Benar, kedudukannya 7:2, tujuh fraksi menolak, dua menerima. Yang menerima Demokrat dan PKB," kata Anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil, ketika dihubungi VIVAnews, Selasa malam.
Dijelaskan dia, penolakan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Kamis 4 Maret 2010.
"Setelah ini segera diterbitkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean," jelas politisi PKS itu.
Sementara, pimpinan Komisi Hukum, Aziz Syamsuddin mengatakan penolakan berarti DPR menolak Perpu tersebut sebagai UU.
Seperti diberitakan sebelumnya, SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK.
Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.