Korupsi

Alasan DPR Keluarkan Tumpak dari KPK

Mayoritas fraksi menolak Perpu Plt Pimpinan KPK. Skornya 7:2.

Rabu, 3 Maret 2010, 03:17 WIB
Elin Yunita Kristanti, Sandy Adam Mahaputra
Pimpinan Sementara KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Di tengah hiruk-pikuk kasus Century, Komisi Hukum Dewan dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 tahun 2009 -- yang jadi dasar pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Implikasinya, Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean harus segera keluar dari KPK.

Penolakan dinyatakan tujuh fraksi, sementara Demokrat dan PKB memutuskan untuk menerima. Penolakan berarti DPR menolak Perpu tersebut sebagai UU. Pemerintah diminta segera menerbitkan RUU penolakan.

Apa alasan Dewan menolak Perpu tersebut?

"Berdasar pandangan fraksi sudah jelas, Perpu itu urgensinya tidak ada lagi karena sudah kembalinya Bibit [Bibit Samad Riyanto] dan Chandra [Chandra M Hamzah]," kata pimpinan Komisi Hukum, Aziz Syamsuddin, Selasa 2 Maret 2010.

Aziz membenarkan implikasi penolakan itu adalah Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari lembaga antikorupsi itu.

"Iya, ketika dibawa ke paripurna tanggal 4 Maret 2010 mendatang, artinya jelas sudah selesai," jelas dia.

Ditambahkan dia, DPR meletakan aturan yang benar. "Kewenangan memilih pimpinan KPK adalah DPR, sesuai yang diatur dalam UU KPK."

Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar meminta penolakan tidak dikaitkan dengan kasus Bibit dan Chandra. Ini juga bukan bentuk intervensi, pemerintah justru ingin menyelamatkan KPK sebagai lembaga independen.

"Dalam pandangan kami [pencopotan Tumpak] baru bisa dilakukan setelah RUU pencabutan diterima DPR," kata dia.

Sebaliknya, Ketua Komisi Hukum Benny K Harman menjelaskan mengapa partainya menerima Perpu tersebut.

"Alasan obyektifnya, ada kekosongan di pimpinan KPK. UU tidak bisa merespon maka diterbitkan Perpu," tambah politisi Demokrat itu.

***

SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK.

Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
jiunk
03/03/2010
Kembali kumpul bersama Andi Arif di PT.POS. Hidup Kura-kura Ninja. Salut buat DPR.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ