VIVAnews - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean tak banyak berkomentar soal keputusan DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 tahun 2009 -- yang jadi dasar pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.
"Nggak ada tanggapan, berpikir positif saja," kata dia dalam pesan pendek kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2010 malam.
Apakah dia akan kembali ke PT Pos? "He..he..he ya kita lihatlah," jawab dia.
"Saya sudah senang saat ini KPK sudah pulih kembali dengan telah kembalinya Pak Bibit dan Chandra," lanjut Tumpak.
Sebelum kembali ke KPK, Tumpak memang menjabat sebagai Komisaris PT Pos Indonesia.
Penolakan Perpu Plt Pimpinan KPK dikeluarkan Selasa malam.
"Benar, kedudukannya 7:2, tujuh fraksi menolak, dua menerima. Yang menerima Demokrat dan PKB," kata Anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil, ketika dihubungi VIVAnews.
Dijelaskan dia, penolakan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Kamis 4 Maret 2010.
"Setelah ini segera diterbitkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean," jelas politisi PKS itu.
***
SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK.
Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.