VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Kita lihat dulu keputusan sidang paripurnanya," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 3 Maret 2010.
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR telah menolak Perpu Plt KPK itu. Menurut anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil, tujuh fraksi menolak perpu sedangkan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB menerima terbitnya perpu itu.
Penolakan perpu ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Maret. "Setelah ini segera diterbitkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean," kata Nasir Jamil.
***
SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK.
Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.