Korupsi

KPK Serahkan Pergantian Tumpak ke Pemerintah

"Silakan bentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK yang tinggal 1 tahun 10 bulan lagi."

Rabu, 3 Maret 2010, 09:54 WIB
Arry Anggadha
  (Antara)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai pergantian Tumpak Hatorangan Panggabean. Hal ini menyusul ditolaknya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK.

"Itu wilayah kewenangan pemerintah," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 3 Maret 2010.

Jasin pun mempersilakan kepada pemerintah jika ingin membentuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Tumpak Panggabean. "Silakan saja bila pemerintah mau membentuk pansel untuk memilih 1 pimpinan KPK yang saat ini tinggal 1 tahun 10 bulan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR telah menolak Perpu Plt KPK itu. Menurut anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil, tujuh fraksi menolak perpu sedangkan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB menerima terbitnya perpu itu.

Penolakan perpu ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Maret. "Setelah ini  segera diterbitkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean," kata Nasir Jamil.

***

SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK.

Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ