VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap bintang film era 80-an Herman Felani. Herman akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek iklan di Pemprov DKI Jakarta.
"Herman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JES," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Maret 2010.
Saat ini, Herman adalah Direktur Utama PT Arjuna Widya Karya. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan umum. Selain itu, Herman juga tercatat sebagai salah satu pemilik Pandawa Lima Putra Sulawesi, perusahaan yang mengelola tambang batu bara.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan kepala Biro Hukum DKI Jakarta JES sebagai tersangka atas dugaan korupsi. JES diduga terlibat dalam proyek iklan dengan anggaran Rp 5,6 miliar yang diambil dari anggaran daerah tahun 2006/2007.
Tersangka diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran. Diperkirakan negara dirugikan Rp 3,9 miliar.
Akibat tindakan itu, JES diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.