VIVAnews - Marsilam Simanjuntak bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.
Dia menegaskan pungutan dalam Sisminbakum tidak sah. Karena, kata dia, peraturan Sisminbakum belum terlampir dalam peraturan pemerintah.
"Dasar Sisminbakum itu termasuk dalam ranah keputusan menteri," kata Marsilam dalam persidangan kasus Sisminbakum dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Zulkarnaen Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 3 Maret 2010.
Seharusnya, kata Marsilam, pungutan Sisminbakum masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi setiap tahun, Peraturan Pemerintah dikeluarkan untuk menentukan pungutan-pungutan apa saja yang didapat dari departemen," kata dia. "Yang sah adalah pungutan yang terdaftar, jadi pungutan itu tidak sah."
Dia mengaku, saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet pernah meberikan kebijakan agar tetap meneruskan sistem manual dalam melakukan izin badan hukum. Selain itu, dia juga mengatakan tidak tahu menahu jika ada uang yang mengalir ke Dirjen AHU.
"Saya tidak tahu ada aliran dana ke Dirjen AHU sewaktu saya jadi menteri," kata dia.
Zulkarnaen Yunus didakwa dengan lima pasal alternatif. Pasal yang didakwakan itu adalah Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 atau Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b jo Oasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zulkarnaen didakwa bersama-sama dengan Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, dan Sutarmanto telah melakukan pungutan lebih dengan dalih akses fee yang harus dibayar notaris ke rekening Bank Danamon Kantor Pusat dengan nomor rekening 144.000.03506.1 atas nama PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sejak periode April 2002 hingga Agustus 2006.
Tindakan tersebut dinilai telah menguntungkan PT SRD sebesar Rp. 193.654.900.560. Uang yang diterima oleh PT. SRD tersebut digunakan untuk menguntungkan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) sebesar 10 persen atau Rp. 7.146.362. Dari uang yang diterima oleh KPPDK sebesar sepuluh persen tersebut, digunakan untuk menguntungkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan memperoleh 60 persen, di mana pada periode terdakwa menjabat sebagai Dirjen AHU dari April 2002 hingga Agustus 2006 telah menerima Rp. 9,1 milyar.
Dari jumlah uang sebesar Rp. 9.1 milyaryang diterima Direktur Jenderal AHU, kemudian Zulkarnain menentukan pembagian uang tersebut untuk menguntungkan pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU. Zulkarnain juga telah menguntungkan dirinya sendiri dengan menerima uang sebesar Rp. 884 juta dan USD 11.940.