Korupsi
Kasus Tiket Diplomat

Komisi Luar Negeri Panggil Kemenlu

ICW juga meminta agar DPR mau memotong anggaran perjalanan dinas Kemenlu.

Rabu, 3 Maret 2010, 15:59 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
Poster anti suap dan korupsi (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memanggil petinggi Kementerian Luar Negeri sore ini. Mereka akan membahas mengenai sejumlah permasalahan terkait Kementerian Luar Negeri.

"Termasuk soal tiket itu," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanudin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Maret 2010.

Mengenai pertemuan itu, Indonesia Corruption Watch meminta agar DPR mau memotong anggaran perjalanan dinas Kementerian Luar Negeri. Hal ini penting dilakukan untuk mereduksi tindak pidana korupsi. "Sekaligus efisiensi sebagai dampak penerapan sistem real cost," kata peneliti ICW, Agus Sunaryanto.

Biaya perjalanan dinas untuk kebutuhan diplomasi cukup besar dimana menurut DIPA tahun 2007, Deplu mengalokasikan sebesar Rp 208.224.042.000. Sedangkan berdasarkan DIPA tahun 2008 mencapai Rp 183.503.313.000.

Dalam pengadaan tiket pesawat bagi para diplomat ini telah terindikasi adanya tindak pidana korupsi khususnya terkait dengan biaya penggantian tiket penerbangan.

Untuk menangani permasalahan tiket pesawat ini, pada tahun 2006 Menteri Luar Negeri (Menlu) mengeluarkan SK No. 2156/B/KP/VI/2006/19 tertanggal 6 Juni 2006 dan SK No. 3648/B/KP/I9/2008 tertanggal 2 Januari 2008 tentang penunjukan biro perjalanan (travel) sebagai rekanan untuk mengatur perjalanan pegawai. Dalam SK itu terdapat tujuh biro perjalanan yang ditunjuk, diantaranya PT K, PT PT, PT B, PT II, PT L, PT ADW dan PT ST yang kesemuanya berkedudukan di Jakarta.

Potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini diduga terjadi pada tahap pencairan atau penagihan biaya tiket oleh rekanan kepada pihak Kemenlu. Modusnya dengan menggelembungkan harga tiket, baik yang dilakukan pihak rekanan maupun bagian administrasi Kemenlu.

Berdasarkan penghitungan sementara atas potensi pengelembungan biaya (mark up) yang dilakukan oleh 4 rekanan (Travel K, Travel B, Travel I, dan P Travel), setidaknya selama tahun 2009 maka negara berpotensi dirugikan hingga mencapai Rp 6,052 miliar. Sedangkan, kasus korupsi ini sendiri diduga telah terjadi sejak tahun 2007.

Diduga, dalam kasus dugaan korupsi ini, dua mantan petinggi Kemenlu telah menerima uang hasil penggelembungan harga tiket ini. Mereka adalah NHW yang diduga menerima Rp 1 milyar, dan IC diduga menerima Rp 2,35 milyar.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ