VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Hungga saat ini, Kejagung telah menahan dua tersangka.
"Atas usul tim, tiga orang ini dijadikan tersangka, yang satu lagi tidak datang. Dua ditahan, yaitu di Rutan Salemba satu orang dan di Rutan Kejagung satu orang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Pidana Khusus, Arminsyah di Jakarta, Rabu 3 Maret 2010.
Tiga orang tersebut adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar, Kepala Sub Bagian Administrasi Pembiayaan Ade sudirman, dan Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni yang menjadi rekanan. Mereka ditahan setelah diminta keterangan hari ini. Namun, Ade Sudirman tidak jadi ditahan karena tidak datang dengan alasan sakit.
Arminsyah mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf 1
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata dia.
"Temuan lama ada bukti-bukti bahwa tiket ini di-mark up dari harga yang sebenarnya dua kali, oleh travelnya dengan Ade Sudirman dan yang lainnya ini, kemudian di mark up lagi untukk diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan mengajukan kwitansi kosong."
Dalam pemeriksaan ternyata didapat bukti bahwa pihak travel dan oknum Biro Keuangan Kemenlu menaikkan harga hampir 80 persen. Cara yang dilakukan oleh pelaku saat terjadi penarikan diplomat dari luar negeri. Di mana pihak travel tidak melakukan pemesanan, pembelian, dan pengiriman tiket bagi diplomat yang akan kembali ke Indonesia. Namun diplomat sendiri yang membeli tiket di luar negeri dan meminta refund tiket kepada pihak travel.
"Setelah refund tiket dibayarkan sesuai IATA oleh travel, kemudian pihak travel mengajukan tagihan ke Biro Keuangan Kemenlu dengan menaikkan harga sebesar 25 persen dari harga IATA yang diberikan kepada diplomat," kata Arminsyah.
"Sehingga biro keuangan Kemenlu dapat menaikkan invoice tersebut sebesar 25 persen lebih besar dari invoice yang dikirim travel, saat mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jadi ada dua kali mark up," tambah dia.
Menurut dia, Biro Keuangan Kemenlu tidak dapat meneliti kebenaran materiil tagihan dari travel, karena tagihan atau invoice travel kepada Biro Keuangan tidak dilampirkan tiket. Dalam pemeriksaan ini juga ditemukan bahwa mantan Kasubag Perencanaan Pengeluaran Rutin pada Biro Keuangan Kemenlu, Syarwani Soeni ternyata telah membeli saham di PT Indowanua Inti Sentosa.