VIVAnews - Aktor Herman Felany yang hari ini diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Journal Effendi Siahaan atau JES, mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, tidak panggilan KPK.
"Belum ada informasi mengenai kehadiran yang bersangkutan"ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada para wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu 3 Maret 2010.
Menurut Johan, jika yang bersangkutan hari ini tidak memenuhi pangglan KPK, tentu KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Saat ini, Herman adalah Direktur Utama PT Arjuna Widya Karya. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan umum. Selain itu, Herman juga tercatat sebagai salah satu pemilik Pandawa Lima Putra Sulawesi, perusahaan yang mengelola tambang batu bara.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan kepala Biro Hukum DKI Jakarta, JES sebagai tersangka atas dugaan korupsi. JES diduga terlibat dalam proyek iklan dengan anggaran Rp 5,6 miliar yang diambil dari anggaran daerah tahun 2006/2007.
Tersangka diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran. Diperkirakan negara dirugikan Rp 3,9 miliar.
Akibat tindakan itu, JES diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.