VIVAnews - Ismeth Abdullah, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005 menegaskan bahwa dirinya masih tetap aktif sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
Padahal, saat ini dia berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya masih Gubernur, apanya yang dilimpahkan? Tidak ada pelimpahan. Apa kamu mau mendapat pelimpahan," kata Ismeth kepada para wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu 3 Maret 2010.
Sementara Penasehat hukum Ismeth, Tumpal Halomoan Hutabarat menambahkan, hal-hal prinsip yang melekat pada Ismeth selaku Gubernur tidak bisa dilimpahkan begitu saja.
Terlebih lagi selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun, Ismeth bertangung jawab langsung kepada Presiden.
"Beberapa kewenangan seperti sebagai Ketua Dewan Kawasan yang bertanggung jawab langsung ke presiden, itu tidak bisa dilimpahkan. Di UU Pemda juga jelas, [kepala daerah] nonaktif hanya setelah menjadi terdakwa. Jadi hal-hal yang prinsip tetap ditangani Pak Ismeth," papar Tumpal.
Terkait materi pemeriksaan kemarin, Tumpal mengungkapkan bahwa kliennya ditanya soal pertemuan dan perkenalannya dengan bos perusahaan Damkar, Hengky Samuel Daud. Selain itu, Ismeth juga ditanya soal munculnya surat penunjukan langsung yang ditandatanganinya.
Menurut Tumpal, Ismeth hanya memberi persetujuan atas permintaan dari panitia pengadaan yang meminta penunjukan langsung. Menurutnya kliennya hanya memberi surat atas permintaan panitia pengadaan di Divisi Perencanaan dan Biro Umum otorita Batam.
"Proses pengadaannya kan Mei 2005, sementara bulan April Pak Ismeth sudah mundur dari Ketua Otorita Batam," ujar Tumpal.
Disinggung soal penangguhan penahanan, Tumpal menyebutkan, posisi Ismeth sebagai Ketua Dewan Kawasan juga menjadi salah satu alasan selain alasan normatif lainnya.
Menurutnya posisi kliennya sebagai Ketua Dewan Kawasan juga kami harapkan menjadi perhatian KPK. "Karena itu tidak bisa dilimpahkan, "jelas Tumpal.
Saat mendampingi Ismeth, Tumpal mengaku sempat mempersoalkan pemanggilan atas kliennya yang terkesan mendadak.
Sebab, sesuai KUHAP pemanggilan untuk pemeriksaan dilayangkan tiga hari sebelumnya.
"Tetapi tadi waktu kita sedang diskusi, tiba-tiba dipanggil untuk diperiksa," ujar Tumpal.
Namun juru bicara KPK Johan Budi membantah jika pemeriksaan itu dilakukan secara mendadak. Johan menegaskan, saat ini status Ismeth adalah tersangka dan menjadi tahanan KPK.
"Karena ini hanya lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Minggu lalu kan berhalangan untuk diperiksa karena sakit, jadi sekarang kita periksa," jelas Johan.