Korupsi

Terkait Tumpak, Ini Harapan KPK pada DPR

KPK akan berjalan lebih efektif jika memiliki 5 pimpinan. Tapi, berapapun KPK jalan terus.

Rabu, 3 Maret 2010, 19:15 WIB
Elin Yunita Kristanti, Yudho Rahardjo
Pimpinan Sementara KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan jika KPK akan berjalan lebih efektif jika memiliki 5 pimpinan.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Johan kepada para wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu 3 Maret 2010.

"Kalau bicara soal kinerja lebih efektif dengan 5 orang, tapi dengan 4 orang pun kita akan tetap berjalan," kata Johan.

Johan berharap agar anggota dewan merumuskan dengan matang segala hal yang berkaitan dengan kepemimpinan KPK di masa yang akan datang.

"Apakah perlu memilih satu lagi untuk melengkapi jumlah pimpinan KPK, atau cukup dengan empat orang yang ada," kata Johan

Johan menambahkan, apabila nanti diputuskan untuk memilih satu orang lagi pimpinan KPK, maka harus ditegaskan juga apakah pimpinan terpilih tersebut akan menjabat hingga 2011 atau hingga empat tahun ke depan.

Komisi Hukum Dewan dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM, Selasa 2 Maret 2010 malam, menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 tahun 2009 -- yang jadi dasar pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Implikasinya, Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean harus segera keluar dari KPK.

Penolakan dinyatakan tujuh fraksi, sementara Demokrat dan PKB memutuskan untuk menerima. Penolakan berarti DPR menolak Perpu tersebut sebagai UU. Pemerintah diminta segera menerbitkan RUU penolakan.

"Berdasar pandangan fraksi sudah jelas, Perpu itu urgensinya tidak ada lagi karena sudah kembalinya Bibit [Bibit Samad Riyanto] dan Chandra [Chandra M Hamzah]," kata pimpinan Komisi Hukum, Aziz Syamsuddin, Selasa 2 Maret 2010.

Aziz membenarkan implikasi penolakan itu adalah Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari lembaga antikorupsi itu.

"Iya, ketika dibawa ke paripurna tanggal 4 Maret 2010 mendatang, artinya jelas sudah selesai," jelas dia.

Ditambahkan dia, DPR meletakan aturan yang benar. "Kewenangan memilih pimpinan KPK adalah DPR, sesuai yang diatur dalam UU KPK."



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
wildan
10/03/2010
Kelanjutan episode Century gate. Sebelumnya Perpu plt KPK itu-pun sdh kontroversial ditengah kasus Bibit-Chandra. Semoga KPK tetap selalu bersih dan profesional, krn ini satu2 nya lembaga anti korupsi yg paling diharapkan publik..
Balas   • Laporkan
tanty
10/03/2010
Semoga masih ada pejabat negara yang mempunyai hati nurani dan benar-benar membela kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi atau organisasinya saja
Balas   • Laporkan
azmir
04/03/2010
tak jauh2 dari keinginan anggota DPR yang ingin mengkerdilkan dan memasung KPK, agar supaya kalo mereka koropsi berjamaah nanti, tidak ada lembaga yang bisa memeriksa mereka. itu aja
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ