VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.
Rencananya, LHKPN presiden dan wakil presiden akan diumumkan bersamaan di Istana Negara, Jumat besok. "(LHKPN) sudah dilaporkan, tinggal diumumkan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2010.
Hari ini, perwakilan KPK telah menemui protokoler Istana Wakil Presiden dan Kepresidenan untuk membicarakan teknis pengumuman. Pembacaan LHKPN itu akan dihadiri pimpinan KPK dan Direktur LHKPN Muhammad Sigit.
Johan tidak menjelaskan mengenai detail pengumuman. Dia mempersilakan setiap pihak yang ingin mengetahui rincian pengumuman untuk bertanya kepada protokoler Istana. Namun Johan menegaskan bahwa LHKPN presiden dan wakil presiden sangat wajar.
"LHKPN sudah diklarifikasi, tidak ada yang aneh-aneh," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Penyelenggara negara juga harus bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Laporan dan hasil pemeriksaan itu pun harus diumumkan kepada publik.