VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyatakan penolakan atas Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan laporan Ketua Komisi III DPR, dinyatakan DPR tidak memberikan persetujuan terhadap RUU tentang penetapan Perppu nomor 4 tahun 2009 menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna DPR sekaligus Wakil Ketua DPR, Anis Matta, Kamis 4 Maret 2010.
Seluruh anggota dewan menyetujui keputusan Komisi III bidang Hukum itu yang tidak memberi persetujuan atas perppu tersebut.
Selanjutnya, sambung Anis, dengan tidak disetujuinya RUU itu, "berdasarkan ketentuan, perppu itu tidak berlaku," kata dia. Kedua, kata dia, DPR meminta pengajuan RUU pencabutan.
Perppu ini menjadi dasar pemerintah menunjuk tiga pelaksana pimpinan KPK, yakni Tumpak Hatorangan, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK.
Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.