VIVAnews - Tersangka kasus korupsi tiket Diplomat di Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya uang hasil korupsi kepada pejabat tinggi Kemenlu. Pernyataan itu dinyatakan Ade Sudirman dalam testimoninya.
"Dari tertimoni yang dibuat klien saya, ada aliran dana ke banyak pejabat tinggi kemenlu," kata kuasa hukum Ade Sudirman, Holidin di Jakarta, Kamis 4 Maret 2010.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan Ade Sudirman, uang itu mengalir kepada menteri dan Sekretaris Jenderal Kemenlu. "Untuk membantu pembangunan rumah mantan Menlu Rp 1 miliar. Untuk diberikan ke Sekjen Rp 2,3 miliar."
"Yang minta, atasan Pak Ade, yakni Ade wismar [Kepala Biro Keuangan Kemenlu]."
Pejabat yang dimaksud adalah mantan Menteri Luar Negeri berinisial NHW dan Sekjen Kemenlu berinisial IC. Saat ini IC juga sudah dilantik menjadi duta besar untuk China.
Namun, kata dia, Ade tidak tahu apakah uang itu benar-benar diberikan kepada Menlu dan Sekjen pada waktu itu. Pasalnya, Ade Sudirman sendiri tidak memiliki bukti serah terima uang tersebut. "Tapi alasan dimintanya dana untuk kepentingan itu," kata dia.
Dia mengatakan, bocornya tertimoni itu bukan dilakukan oleh pihak Ade Sudirman. Menurut dia, pihaknya tidak pernah menyebarkan testimoni. "Saya hanya berikan untuk kepentingan penydikan," kata dia.
Dia menambahkan, Ade Sudirman telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik. Dalam bukti-bukti yang diserahkan itu terdapat keterangan aliran dana, termasuk ke pejabat tinggi Kemenlu. "Selain ke Sekjen dan Menlu, ada bukti serah terimanya para eselon dua dan para Kabiro," kata dia.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Selain Ade Sudirman, Kejaksaan telah menetapkan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya dan mantan pejabat kemenlu yang juga pemilik travel, Syarwani Soeni. Ade Wismar dan Syarwani Soeni sendiri telah ditahan Kejaksaan.