VIVAnews - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menolak berkomentar mengenai dugaan aliran dana tiket ke mantan Menteri Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal. Kemenlu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut pada penyidikan di Kejaksaan Agung.
"Kami tidak bisa komentar, karena ini sudah ditangani penegak hukum," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 4 Maret 2010.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi tiket, Ade Sudirman, melalui pengacaranya mengungkapkan bahwa uang itu mengalir kepada menteri dan Sekretaris Jenderal Kemenlu. "Untuk membantu pembangunan rumah mantan Menlu Rp 1 miliar. Untuk diberikan ke Sekjen Rp 2,3 miliar."
Pejabat yang dimaksud adalah mantan Menteri Luar Negeri berinisial NHW dan Sekjen Kemenlu berinisial IC. Saat ini IC juga sudah dilantik menjadi duta besar untuk China.
Menurut Faizasyah, pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak yang dilontarkan seorang tersangka korupsi. "Nanti biar pengadilan yang membuktikannya," ujarnya.
Terkait pengusutan kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Selain Ade Sudirman, Kejaksaan telah menetapkan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya dan mantan pejabat kemenlu yang juga pemilik travel, Syarwani Soeni. Ade Wismar dan Syarwani Soeni sendiri telah ditahan Kejaksaan.