VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono akan mengumumkan harta kekayaan. Pengumuman itu akan didampingi Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Beliau berkedudukan di sini, jadi yang mengumumkan penyelenggara negara itu bisa juga," kata Tumpak Hatorangan Panggabean sebelum pengumuman harta di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.
Menurut Tumpak, pengumuman harta kekayaan SBY dan Boediono di Istana itu bukanlah satu masalah. Jadi, lanjut dia, jangan dipermasalahkan bila KPK datang ke Kantor Presiden untuk mendampingi pengumuman harta kekayaan.
"Jadinya ya biasa saja. Ini kan banyak para menteri dan gubernur juga," ujar Tumpak lagi.
Pantauan VIVAnews, mereka yang sudah terlihat adalah antara lain Menko Polhukuam Djoko Suyanto, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, dan Menteri Negara Pembangunan Desa Tertinggal Helmy Faizal.
Hadir pula Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dan Ketua UKP4R Kuntoro Mangkusubroto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Penyelenggara negara juga harus bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Laporan dan hasil pemeriksaan itu pun harus diumumkan kepada publik.
ismoko.widjaya@vivanews.com