Korupsi

ICW Khawatir dengan Indepedensi KPK

Kondisi ini ditengarai akan mempengaruhi indepedensi KPK dalam menangani kasus korupsi.

Jum'at, 5 Maret 2010, 10:36 WIB
Arry Anggadha
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan pengumuman harta kekayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono di Kantor Presiden, Jakarta. Pasalnya, pengumuman ini dihadiri juga oleh tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tiga pimpinan KPK yang hadir adalah Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Dia didampingi dua wakilnya, Bibit Samad Rianto dan Haryono Umar.

"Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya yakni pengumuman harta kekayaan di Istana," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam pesan singkatnya, Jumat 5 Maret 2010.

Menurut ICW, kondisi ini ditengarai akan mempengaruhi indepedensi KPK dalam menangani kasus korupsi. Termasuk dalam penanganan dugaan korupsi pengucuran dana talangan untuk Bank Century. "Kami khawatir ada intervensi dari RI1 dan RI2 ke KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Tumpak Panggabean menyatakan pengumuman harta kekayaan SBY dan Boediono di Istana itu bukanlah satu masalah. Jadi, lanjut dia, jangan dipermasalahkan bila KPK datang ke Kantor Presiden untuk mendampingi pengumuman harta kekayaan.

Saat mengumumkan kekayaan SBY dan Boediono, tampak hadir sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Pantauan VIVAnews, mereka yang sudah terlihat adalah antara lain Menko Polhukuam Djoko Suyanto, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, dan Menteri Negara Pembangunan Desa Tertinggal Helmy Faizal.

Hadir pula Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dan Ketua UKP4R Kuntoro Mangkusubroto.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Penyelenggara negara juga harus bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Laporan dan hasil pemeriksaan itu pun harus diumumkan kepada publik.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ