Korupsi

Tingkat Kepatuhan BUMN Lapor LHKPN Terendah

Penyelenggara negara di bidang legislatif tercatat paling rajin melaporkan kekayaan.

Jum'at, 5 Maret 2010, 11:03 WIB
Arry Anggadha, Nur Farida Ahniar
  (Antara)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan tingkat kepatuhan pejabat Badan Usaha Milik Negara untuk melaporkan harta kekayaan masih terendah. Ini jika dibandingkan dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, dari 83.297 penyelengagara negara sebanyak 65.374 telah menyampaikan kekayaannya. "Atau mencapai 77 persen," kata Tumpak di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.

Untuk bidang legislatif, dari 15.996 penyelenggara negara, sebanyak 15.775 penyelenggara negara telah menyampaikan laporan kekayaannya. "Jadi sudah mencapai 98 persen," jelasnya. Untuk bidang yudikatif, dari 9934 wajib lapor, yang telah melaporkan 8832 pejabat. "Atau mencapai 88 persen," jelasnya.

Sedangkan untuk penyelenggara di BUMN dan BUMD yang wajib lapor ada 10.221 orang. Namun, baru 5706 penyelenggara negara yang menyampaikan laporan. "Atau baru 55,8 persen," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Penyelenggara negara juga harus bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Laporan dan hasil pemeriksaan itu pun harus diumumkan kepada publik.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ