VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi peringatan kepada pejabat BUMN yang 'bandel' tak segera mengumumkan harta kekayaan. SBY mengakui, tingkat kepatuhan pejabat BUMN masih rendah.
"Khusus untuk kepatuhan BUMN yang masih rendah, saya meminta kepada menteri terkait, Menteri Negara BUMN untuk menginstrusikan segera memenuhi kewajibannya," kata Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.
SBY mengingatkan bahwa aset BUMN adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Demikian juga dengan penghasilan pejabat BUMN yang harus diketahui kepada publik.
"Meskipun sebagai korporat memiliki independensi tertentu, sesungguhnya aset milik negara wajib melaporkan. Saya mohon KPK memberikan feed back kepada saya 3 bulan dalam kepatuhan pejabat BUMN mengumumkan," ujar SBY.
SBY menegaskan, bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk mengumumkan harta kepada publik. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang tentang penyelenggara negara yang bersih.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan pejabat BUMN untuk melaporkan harta kekayaan masih terendah. Ini jika dibandingkan dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, dari 83.297 penyelengagara negara sebanyak 65.374 telah menyampaikan kekayaannya. "Atau mencapai 77 persen," kata Tumpak di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.
Untuk penyelenggara di BUMN dan BUMD yang wajib lapor ada 10.221 orang. Namun, baru 5706 penyelenggara negara yang menyampaikan laporan. "Atau baru 55,8 persen," jelasnya.
ismoko.widjaya@vivanews.com