VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan seluruh jajaran menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II telah menunaikan tugasnya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hanya saja nanti harus diikuti dengan pengumumannya," kata pelaksana tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.
Menurut Tumpak, KPK mengapresiasi para menteri dan mantan menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya. "Sekali lagi kami menyampaikan apresiasi kami dan kerendahan hati mereka berkenan mengumumkannya," ujarnya.
Menurut Tumpak, pengumuman harta kekayaan ini merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. "Dan bersedia diperiksa dan mengumumkan harat kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Penyelenggara negara juga harus bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Laporan dan hasil pemeriksaan itu pun harus diumumkan kepada publik.