VIVAnews - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengklarifikasi kenaikan harta Wakil Presiden Boediono yang meningkat sebesar Rp 6 miliar hanya dalam jangka waktu lima bulan.
"KPK harus segera meminta konfirmasi kepada Boediono, agar pengumuman harta kekayaan tidak hanya sekedar seremonial," kata Danang saat dihubungi VIVAnews, Jumat 5 Maret 2010.
Selain meminta konfirmasi, ICW juga mendesak KPK agar membuka seluas-luasnya akses publik terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Ini penting untuk mendorong partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggara negara," ujar Danang.
Harta Wakil Presiden Boediono meningkat tajam tak sampai satu tahun. Hanya dalam jangka waktu lima bulan, harta mantan Gubernur Bank Indonesia itu naik sekitar Rp 6 miliar.
Boediono mengungkapkan total hartanya pada 30 September 2009, dia memiliki Rp 28.082.373.823 dan US$ 16.000. "Yang mana pada pelaporan sebelumnya, yaitu 30 April 2009, total kekayaan berjumlah Rp 22.067.815.019 dan US$ 15.000," jelas Boediono saat mengumumkan kekayaan di Kantor Presiden.