VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengusut keterlibatan mantan Menteri Luar Negeri, NHW dalam kasus korupsi tiket diplomat di Departemen Luar Negeri. NHW diduga menerima Rp 1 miliar. Uang itu diperuntukkan membangun rumahnya.
"Nanti akan kita lihat apa benar itu, kalau ada akan ditindaklanjut," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Efendi di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.
Dugaan keterlibatan mantan Menlu ini bermula dari testimoni mantan Kepala Sub Bagian Ferivikasi Keuangan Kemenlu, Ade Sudirman. Dari testimoni itu, Ade mengaku mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu, Ade Wismar Wijaya meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk mantan Menlu dan Rp 2,3 miliar untuk mantan Sekretaris Jenderal. "Yang jelas perlu dipertegas apa peranan Ade Wismar," kata Marwan.
Namun demikian, dia mengatakan keterangan Ade Sudirman itu belum bisa dijadikan bukti dalam kasus korupsi ini. Karena keterangan dari satu saksi belum bisa dijadikan bukti. Selain itu, kata dia, kalau sudah kepepet, seseorang baru mengatakan dirinya disuruh oleh orang lain. "Tapi walaupun demikian itu informasi, akan kita kembangkan," kata dia.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, ditemukan bukti bahwa pihak travel dan oknum Biro Keuangan Kemenlu menaikkan harga hampir 80 persen. Cara yang dilakukan oleh pelaku saat terjadi penarikan diplomat dari luar negeri. Di mana pihak travel tidak melakukan pemesanan, pembelian, dan pengiriman tiket bagi diplomat yang akan kembali ke Indonesia.
Namun diplomat sendiri yang membeli tiket di luar negeri dan meminta refund tiket kepada pihak travel. Setelah refund tiket dibayarkan sesuai International Air Transport Association (IATA) oleh travel, kemudian pihak travel mengajukan tagihan ke Biro Keuangan Kemenlu dengan menaikkan harga sebesar 25 persen dari harga IATA yang diberikan kepada diplomat.
Sehingga biro keuangan Kemenlu dapat menaikkan invoice tersebut sebesar 25 persen lebih besar dari invoice yang dikirim travel, saat mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jadi ada dua kali mark up.
Biro Keuangan Kemenlu sendiri tidak dapat meneliti kebenaran materiil tagihan dari travel, karena tagihan atau invoice travel kepada Biro Keuangan tidak dilampirkan tiket.
Inspektorat Kemenlu sendiri telah melakukan pemeriksaan secara internal terkait kasusu ini. Hasilnya mereka dapat mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 9 miliar. Namun, uang itu masih jauh dengan jumlah uang yang diduga dikorupsi. Karena, diduga dalam Tahun Anggaran 2008/2009 negara dirugikan Rp 20 miliar. Sedangkan kasus korupsi tiket di Kemenlu sendiri diduga mulai 2006.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Selain Ade Sudirman, Kejaksaan telah menetapkan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya dan mantan pejabat kemenlu yang juga pemilik travel, Syarwani Soeni. Ade Wismar dan Syarwani Soeni sendiri telah ditahan Kejaksaan.