Korupsi

Kasus Tiket, Kejaksaan Sita Dokumen Deplu

"Pokoknya apapun yang berkaitan, penggeledahan dan penyitaan akan kita lakukan."

Jum'at, 5 Maret 2010, 14:41 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (AP Photo)

VIVAnews - Kejaksaan Agung segera melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan dokumen terkait dugaan korupsi tiket diplomat di Departemen Luar Negeri.

"Saya sudah perintahkan, segera," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Efendi di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010. "Pokoknya apapun yang berkaitan dengan penyidikan itu penggeledahan dan penyitaan akan kita laksanakan."

Dalam kasus korupsi tiket diplomat di Kemenlu ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Sub Bagian Ferivikasi Keuangan Kemenlu, Ade Sudirman, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya dan mantan pejabat kemenlu yang juga pemilik travel, Syarwani Soeni. Ade Wismar dan Syarwani Soeni sendiri telah ditahan Kejaksaan.

Marwan berjanji akan meelakukan pemeriksaan kepada pejabat Kemenlu yang lebih tinggi jabatannya. Namun, Kejaksaan harus melihat siapa yang bertanggung jawab terhadapl anggaran tersebut. "Kalau ada yang orang padang bilang cengkrunek-cengkruneknya, itu nanti," kata dia.

Sebagaimana diketahui, salah satu tersangka Ade Sudirman mengungkapkan membuat testimoni keterlibatan mantan Menteri Luar Negeri dalam kasus korupsi ini. Dari testimoni itu, Ade mengaku mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu, Ade Wismar Wijaya meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk mantan Menlu dan Rp 2,3 miliar untuk mantan Sekretaris Jenderal.

Terkait testimoni ini, Marwan menyatakan belum bisa menjadikannya sebagai alat bukti. Karena keterangan satu saksi belum bisa dijadikan sebagai alat bukti. Namun, dia menyatakan akan mempertimbangkan testimoni tersebut sebagai informasi yang akan ditindaklanjuti. "Akan kita kembangkan," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ